Kantor Hukum LOH & Partners adalah kantor hukum yang berfokus pada penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan aspek perlindungan hukum perusahaan, kasus ekonomi jasa keuangan dan nonjasa keuangan, baik konvensional maupun syariah, Hak Kekayaan Intelektual, serta Hukum Imigrasi di Malaysia. Didirikan di Jakarta Pusat sejak tahun 2016, Kantor Hukum LOH & Partners telah menangani berbagai kasus, baik pidana ekonomi maupun litigasi perdata untuk perusahaan maupun perorangan. Selain itu, LOH & Partners juga menjadi konsultan hukum bagi perusahaan skala nasional dan internasional, termasuk di Malaysia dan Kuwait.
Dengan memegang teguh nilai Help People, Kantor Hukum LOH & Partners selalu berada di garis terdepan dalam membela hak-hak hukum perusahaan serta mendukung perkembangan perekonomian menuju negara sejahtera (welfare state). Namun demikian, LOH & Partners juga tetap peduli terhadap kasus perseorangan yang membutuhkan jasa hukum secara pro bono, dengan fokus pada sektor-sektor tertentu yang menjadi spesialisasi kami.