Panduan Hukum: Prosedur dan Cara Mengatasi Pembokiran Korporasi di Sistem AHU Online
Pendahuluan
Dalam era digitalisasi administrasi public, kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mentransformasi layanan hukum korporasi ke dalam sistem AHU Online. Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan sistem yang dikelola oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengelola data badan hukum di Indonesia. Sistem ini berperan penting dalam proses pencatatan, pendaftaran, serta pengawasan terhadap berbagai jenis badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan yang lainnya.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang menghadapi kendala administratif berupa pemblokiran satus korporasi di sistem tersebut. Pemblokiran Korporasi oleh AHU dapat trjadi apabila perusahaan lalai melaporkan perubahan penting seperti perubahan direksi, alamat, atau bidang usaha. Ketidaksesuaian izin usaha atau pelaporan yang terlewat bisa berdampak besar dan membuat akses ke sistem AHU diblokir yang menghambat operasional perusahaan. Berdasarkan data kementrian Hukum (kemenkumham) mencatat saat ini terdapat 3,5 juta korporasi yang terdaftar berbadan hukum. Namun dari jumlah itu masih terdapat sekitar 823.000 korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atau benefical owner.[1]
Artikel ini akan membahas langkah-langkah stategis dan procedural yang harus ditempuh untuk mengatasi pemblokiran koporasi di sistem AHU guna memastikan keberlangsungan kepatuhan hukum perusahaan.
Dasar Hukum
Menurut Permenkumham 15 Tahun 2019 Pemilik Manfaat atau biasa disebut Beneficial Ownership (BO) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.[2]
Pasal 3 memuat mengenai korporasi wajib melakukan:[3]
a. Pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali;
b. Penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
c. Pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat.
Cara Menghindari Risiko Pemblokiran
a. Patuh pada Pelaporan: setiap perubahan data harus dilakoprkan secara resmi.
b. Periksa Dokumen Berkala: Pastikan Izin usaha selalu Valid.
c.Update Dokumen Tepat Waktu: jangan mmebiarkan izin dan srtifikasi kedaluarsa.
Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui SABH
Untuk membuka blokir korporasi di Sistem AHU, dengan segera melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) online. Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan antara lain:[4]
1. Pendaftaran Akun SABH (Apabila belum ada):
2. Mengakses Menu Permohonan:
Korporasi: Jika kamu adalah pendiri atau pengurus badan hukum.
PIC: Apabila diberikan kuasa oleh badan hukum untuk melakukan pelaporan.
3. Mengisi Formulir Pelaporan BO:
Apabila melapor sebagai Korporasi:
4. Pengisian Data BO:
a. Lengkapi data BO dengan informasi yang akurat sesuai dengan yang tertera di dokumen identitas. Data yang perlu diisi meliputi:
5. Mengunggah Dokumen Pendukung
6. Submit Data:
Setelah semua data terisi dan dokumen pendukung terunggah, periksa Kembali data yang telah dimasukkan.
Apabila sudah yakin semua data benar, klik “submit” untuk mengirimkan data pelaporan BO.
Persyaratan Dokumen
Tabel Persyaratan Dokumen untuk setiap jenis badan hukum
|
Jenis Badan Hukum |
Dokumen Pendukung |
|
Perseroan Terbatas (PT) |
Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian PT, Surat Kuasa (jika ada) |
|
Yayasan |
Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa (jika ada) |
|
Perkumpulan |
Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Perkumpulan, Surat Kuasa (jika ada) |
|
Koperasi |
Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Koperasi, Surat Kuasa (jika ada) |
|
Firma |
Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Firma, Surat Kuasa (jika ada) |
|
CV |
Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian CV, Surat Kuasa (jika ada) |
Mengirimkan Surat Atau Email Permohonan Buka Blokir
Setelah menyelesaikan pelaporan pemilik Manfaat (BO) melalui SABH, langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat atau email permohonan buka blokir kepada Kemnterian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat permohonan ini bertujuan untuk memberitahukan Kemenkumham bahwa perusahaan teah memenuhi kewajiban pelaporan BO dan meminta agar blokir korporasi di Sistem AHU segera dibuka.
Surat permohonan buka blokir harus disusun secara formal yang mencantumkan antara lain sebagai berikut:
a. Kop surat: menggunakan kop surat perusahaan yang memuat logo, nama perusahaan, alamat, dan kontak.
b. Nomor surat: penomoran surat berdasarkan nomor internal perusahaan.
c. Tanggal surat: cantumkan tanggal pembuatan surat.
d. Perihal: perihal surat “Permohonan Buka Blokir Akses Sistem AHU”.
e. Lampiran: sebutkan dokumen-dokumen yang dilampitkan, seperti bukti pelaporan BO.
f. Alamat tujuan surat: surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI.
g. Isi Surat:
h. Nama dan tanda tangan: cantumkan nama lengkap dan jabatan penandatangan surat, serta bubuhkan tanda tangan diatas nama terang.
i. Stempel Perusahaan: berikan stemple perusahaan diatas tanda tangan.
Kesimpulan
Pemblokiran korporasi di sistem AHU adalah tanda mengenai ketidakpatuhan hukum perusahaan. Ditengah penagawasan keteat pemerintah terhadap pencucian uang dan transparasi pajak, pelaku usaha disarankan untuk melakukan legal audit secara berkala. Kepatuhan bukan lagi sekedar pilihan, namun menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan operasional bisnis di Indonesia.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Internet / Artikel Berita
[1] Investor Trust, "Dirjen AHU Kemenkum Ungkap 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner," diakses dari https://investortrust.id/national/101119/dirjen-ahu-kemenkum-ungkap-823000-korporasi-belum-laporkan-beneficial-owner pada 8 Mei 2026.
[2] Pasal 1 Angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
[3] Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
[4] Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, "Panduan Pengisian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)," diakses melalui laman resmi ahu.go.id pada 8 Mei 2026.