Strategi Memilah Merek: Menghindari Penolakan Pendaftaran HAKI
Dalam era bisnis yang sangat kompetitif, merek bukan hanya sekedar identitas visual produk, melainkan aset hukum yang bernilai ekonomi tinggi. Di Indonesia, pendaftaran merek bukan bersifat pilihan bagi perlindungan maksimal, namun merupakan keharusan. Hal ini dikarenakan Indoensia menganut sistem First-to-File, dimana eksklusif hanya diberikan kepada pihak yang mendaftarkan pertama kali, bukan yang menggunakan pertama kali.[1]
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Secara yuridis, pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak, dasar penilakan terhadap merek serupa yang diajukan orang lain, serta dasar untuk mencegah pihak lain untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin.[2]
Pasal 1 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Di dalam peraturan perundang-undangan yang ada merek telah diklasifikasikan diantaranya:
Menurut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menjelaskan beberapa fungsi merek, antara lain sebagai berikut:[3]
Agar permohonan pendaftaran tidak berujung pada penolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berikut adalah strategi memilah merek ditinjau dari aspek hukum:
Sebelum mengajukan pendaftaran merek dan logo, harus dilakukan audit mandiri memastikan bahwa merek belum terdaftar oleh pihak lain.
Cara melakukan pengecekan:
Dalam sistem pendaftaran merek, setiap merek harus didaftarkan dalam kelas merek tertentu sesuai dengan produk atau jasa yang didaftarkan.
Beberapa contoh kelas merek:
Pendaftaran pada kelas yang salah berakibat pada lemahnya perlindungan hukum jika terjadi sengketa di sektor usaha yang sedang dijalani.
Logo adalah bagian dari merek yang harus memiliki keunikan agar mudah diidentifikasi oleh konsumen. Memastikan logo yang di gunkan tidak memiliki kemiripan dengan logo yang sudah terdaftar.
Tips dalam pembuatan logo:
Memastikan semua dokumen yang dibutukan untuk pendaftaran telah disiapkan sebelum pengajuan.
Dokumen yang diperlukan:
Pendaftaran merek adalah proses hukum yang dilakukan oleh pemilik merek dagang untuk mendapatkan perlindungan hukum lebih kuat terhadap merek merek. Tujuan utama pendaftaran merek adalah untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek dalam menggunakan merek tersebut serta untuk melindungi merek dari penggunaan tidak sah atau pencatutan oleh pihak lain[4].
Prosedur pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terdiri dari empat tahapan yaitu permohonan pendaftaran merek, pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek, pemerikasaan substantif, pengumuman permohonan, dan pernerbitan sertifikat.
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam pasal 7 sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun syarat dan tata cara permohonan sebagai berikut:[5]
Terkait tanggal Penerimaan Permohonan, sesuai dnegan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;label Merek;dan bukti pembayaran biaya) diberikan Tanggal Penerimaan. Demikian pula, tertera pada bagian Pendaftaran Merek pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek tidak dapat didaftar jika:
Selanjutnya pada Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan:
KESIMPULAN
Merek merupakan tanda atau simbol yang dikenali oleh konsumen pada saat
membeli produk. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran merek. Pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Indonesia menganut sistem First-to-File, yang berarti hak ekslusif hanya diberikan kepada pihak yang mendaftarkan merek pertama kali bukan pengguna pertama, masa perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk menghindari penolakan dari DJKI, pemohon disarankan melakukan: Pengecekan kemiripan (visual, fonetik, atau makna melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dan media sosial, memastikan merek didaftarkan pada kelas barang/jasa yang sesuai dengan bidang usaha, membuat desain atau nama yang unik dan tidak bersifat umum.
Pendaftaran dapat ditolak jika merek bertentangan dengan ideologi negara atau moralitas, tidak memiliki daya pembeda, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar, atau daijukan oleh pemohon dengan itikad tidak baik.
Pemohon harus melengkapi dokumen seperti formular pendaftaran, identitas diri, label merek, bukti pembayaran, dan surat pernyataan kepemilikan merek.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[2] Lihat Penjelasan Umum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[3] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan akses 17 April 2026.
[4] Riswanda Ibnu Haikal dan Lutfian Ubaidillah, "Pendaftaran Hak Merek Berdasarkan Penerapan Prinsip," Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier Vol. 8, No. 7 (Juli 2024): 277.
[5] Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
[6] Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga terdapat penambahan ketentuan Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika: g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.