Strategi Memilah Merek: Menghindari Penolakan Pendaftaran HAKI

Strategi Memilah Merek: Menghindari Penolakan Pendaftaran HAKI
Strategi Memilah Merek: Menghindari Penolakan Pendaftaran HAKI

Strategi Memilah Merek: Menghindari Penolakan Pendaftaran HAKI

  1. Pendahuluan

Dalam era bisnis yang sangat kompetitif, merek bukan hanya sekedar identitas visual produk, melainkan aset hukum yang bernilai ekonomi tinggi.  Di Indonesia, pendaftaran merek bukan bersifat pilihan bagi perlindungan maksimal, namun merupakan keharusan. Hal ini dikarenakan Indoensia menganut sistem First-to-File, dimana eksklusif hanya diberikan kepada pihak yang mendaftarkan pertama kali, bukan yang menggunakan pertama kali.[1]

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Secara yuridis, pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak, dasar penilakan terhadap merek serupa yang diajukan orang lain, serta dasar untuk mencegah pihak lain untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin.[2]

 

  1. Pengertian Merek

Pasal 1 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Di dalam peraturan perundang-undangan yang ada merek telah diklasifikasikan diantaranya:

  1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barangay sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejinis lainnya.
  3. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Menurut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menjelaskan beberapa fungsi merek, antara lain sebagai berikut:[3]

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

 

  1. Pendaftaran Merek
  1. Strategi Memilah Merek Sebelum Pendaftaran

Agar permohonan pendaftaran tidak berujung pada penolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berikut adalah strategi memilah merek ditinjau dari aspek hukum:

  1. Melakukan Pengecekan dan Penelusuran kemiripan merek dan logo

Sebelum mengajukan pendaftaran merek dan logo, harus dilakukan audit mandiri memastikan bahwa merek belum terdaftar oleh pihak lain.

Cara melakukan pengecekan:

  • melalui pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencari merek yang telah terdaftar. Fokuskan pencarian “persamaan pada pokoknya”, yaitu kemiripan yang mencakup kemiripan bunyi (fonetik), visual/gambar, maupun susunan kata yang menyesatkan konsumen.
  • Lakukan pencarian melalui internet dan media sosial untuk memastikan tidak ada merek yang serupa.
  1. Ketepatan Klasifikasi Barang dan Jasa

Dalam sistem pendaftaran merek, setiap merek harus didaftarkan dalam kelas merek tertentu sesuai dengan produk atau jasa yang didaftarkan.

Beberapa contoh kelas merek:

  • Kelas 25: Pakaian dan aksesoris fashion
  • Kelas 35: Jasa pemasaran dan perdagangan

Pendaftaran pada kelas yang salah berakibat pada lemahnya perlindungan hukum jika terjadi sengketa di sektor usaha yang sedang dijalani.

  1. Membuat Nama/desain logo yang unik (daya pembeda kuat) dan tidak melanggar hak cipta

Logo adalah bagian dari merek yang harus memiliki keunikan agar mudah diidentifikasi oleh konsumen. Memastikan logo yang di gunkan tidak memiliki kemiripan dengan logo yang sudah terdaftar.

Tips dalam pembuatan logo:

  • Menggunakan kombinasi warna, font, dadn symbol yang unik
  • Hindari elemen desain yang terlalui umum/generik.
  • Pastikan logo memiliki mankan yang dapat mencerminkan identitas bisnis.
  1. Menyiapkan dokumen Pendaftaran secara lengkap

Memastikan semua dokumen yang dibutukan untuk pendaftaran telah disiapkan sebelum pengajuan.

Dokumen yang diperlukan:

  • Formulir pendaftaran yang diisi lengkap.
  • Identitas pemohon (KTP/SIM/NPWP untuk individu, atau akta perusahaan untuk badan usaha).
  • Bukti penggunaan merek dalam kegiatan bisnis
  • Syarat pernyataan kepemilikan merek.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan DJKI.

 

  1. Proses Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek adalah proses hukum yang dilakukan oleh pemilik merek dagang untuk mendapatkan perlindungan hukum lebih kuat terhadap merek merek. Tujuan utama pendaftaran merek adalah untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek dalam menggunakan merek tersebut serta untuk melindungi merek dari penggunaan tidak sah atau pencatutan oleh pihak lain[4].

Prosedur pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terdiri dari empat tahapan yaitu permohonan pendaftaran merek, pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek, pemerikasaan substantif, pengumuman permohonan, dan pernerbitan sertifikat.

  1. Permohonan pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran merek diatur dalam pasal 7 sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun syarat dan tata cara permohonan sebagai berikut:[5]

    1. Diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektonik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia.
  1. Dalam permohonan harus mencantumkan:
  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa.
  4. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  6. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  1. Permohonan ditandatangani Pemohon atau kuasanya.
  2. Permohonan dilampiri dengan Label Merek dan bukti pembayaran biaya.
  3. Biaya permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  4. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
  5. Dalam hal merek berupa suara, label Musik yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
  6. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Terkait tanggal Penerimaan Permohonan, sesuai dnegan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;label Merek;dan bukti pembayaran biaya) diberikan Tanggal Penerimaan. Demikian pula, tertera pada bagian Pendaftaran Merek pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek tidak dapat didaftar jika:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.[6]

Selanjutnya pada Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan:

  1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.
  1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
  1. Merupakan atau menyerupai nama atau singakatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau Lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stemple resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  1. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

 

KESIMPULAN

            Merek merupakan tanda atau simbol yang dikenali oleh konsumen pada saat

membeli produk. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran merek. Pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Indonesia menganut sistem First-to-File, yang berarti hak ekslusif hanya diberikan kepada pihak yang mendaftarkan merek pertama kali bukan pengguna pertama, masa perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

            Untuk menghindari penolakan dari DJKI, pemohon disarankan melakukan: Pengecekan kemiripan (visual, fonetik, atau makna melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dan media sosial, memastikan merek didaftarkan pada kelas barang/jasa yang sesuai dengan bidang usaha, membuat desain atau nama yang unik dan tidak bersifat umum.

            Pendaftaran dapat ditolak jika merek bertentangan dengan ideologi negara atau moralitas, tidak memiliki daya pembeda, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar, atau daijukan oleh pemohon dengan itikad tidak baik.

            Pemohon harus melengkapi dokumen seperti formular pendaftaran, identitas diri, label merek, bukti pembayaran, dan surat pernyataan kepemilikan merek.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Referensi:

  1. Leimena, S.J., Tjoanda, M., & Haliwela, N.S. (2023). Pendaftaran Merek Dagang dengan Menggunakan Kata Umum. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 77-93. DOI: https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i1.1553.
  2. Sari, Mieke Yustia Ayu Ratna. (2014). Passing Off Dalam Pendaftaran Merek. Jurnal Yudisial, 7(3), 255-272. https://doi.org/10.29123/jy.v7i3.75
  3. Haikal, R. I., & Ubaidillah, L. (2024). Pendaftaran Hak Merek Berdasarkan Penerapan Prinsip. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(7), 277.
  4. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, diakses pada 20 April 2026, pukul 13:20 WIB.
 

[1] Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

[2] Lihat Penjelasan Umum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

[3] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan akses 17 April 2026.

[4] Riswanda Ibnu Haikal dan Lutfian Ubaidillah, "Pendaftaran Hak Merek Berdasarkan Penerapan Prinsip," Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier Vol. 8, No. 7 (Juli 2024): 277.

[5] Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

[6] Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga terdapat penambahan ketentuan Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika: g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.