Panduan Hukum Peraturan Perusahaan: Instrument Kepatuhan Hukum dan Tameng Risiko Bisnis

Panduan Hukum Peraturan Perusahaan: Instrument Kepatuhan Hukum dan Tameng Risiko Bisnis
Panduan Hukum Peraturan Perusahaan: Instrument Kepatuhan Hukum dan Tameng Risiko Bisnis

Panduan Hukum Peraturan Perusahaan: Instrument Kepatuhan Hukum dan Tameng Risiko Bisnis

Dalam berbisnis, kepatuhan terhadap hukum (legal compliance) bukan hanya sekedar pelengkap administratif, melainkan pondasi utama keberlanjutan usaha. Salah satu instrument yang penting namun sering diabaikan oleh pelaku usaha adalah Peraturan Perusahaan (PP). banyak pemilik usaha atau bisnis menganggap Peraturan Perusahaan (PP) hanya formalitas untuk memenuhi syarat birokasi. Padahal, Peraturan Perusahaan (PP) merupakan dokumen hukum yang berfungsi sebagai benteng perlindungan pertama bagi perusahaan dari berbagai risiko sengketa ketenagakerjaan. Perselisihan atau sengketa hubungan industrial muncul bukan karena niat buruk dari salah satu pihak, melainkan karena adanya wilayah abu-abu dalam aturan kerja sehari-hari.

Artikel ini akan mengulas mengapa Peraturan Perusahaan (PP) menjadi instrument penting dalam kepatuhan hukum bisnis, batasan hukumnya, serta dampaknya terhadap stabilitas operasional perusahaan.

1. Apa itu Peraturan Perusahaan?

Secara yuridit, berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang dipertahankan dalam amandemen regulasi peraturan saat ini), Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003, [1]disebutkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah: “Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”

Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah: “Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”

2. Kapan Perusahaan Wajib Memiliki Peraturan Perusahaan?

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberikan batas tegas mengenai kewajiban ini. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenaker 28/2014, menjelaskan pengusaha yang mempekerjaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja wajib membuat Peraturan Perusahaan. Adapun peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:[2] (Pasal 2 ayat (2) Permenaker 28/2014)

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan;
  5. jangka waktu berlakunya pp; dan
  6. hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ini gugur apabila perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dirundingkan bersama Serikat Pekerja. Mengingat sebagian besar perusahaan rintisan (startup) dan UMKM yang sedang berkembang pesat dengan cepat mencapai angka 10 karyawan, penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) harus menjadi agenda prioritas sebelum risiko hukum muncul.

3. Isi Wajib Peraturan Perusahaan

Menurut Pasal 111 UU No. 13 Tahun 2003, Peraturan Perusahaan paling sedikit harus memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Namun, jika merinci dari sejumlah ketentuan dalam UU ketenagakerjaan dan perubahaannya dalam Perppu Cipta kerja, sejumlah ketentuan yang dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan, antara lain:

  • Ketentuan pengakhiran hubungan kerja dan perjanjian kerja;
  • Pelaksanaan jam kerja;
  • Pelaksanaan cuti tahunan dan istirahat panjang;
  • Ketentuan cuti haid untuk pekerja perempuan yang merasa sakit;
  • Kesempatan untuk menyusui bayi di jam kerja dengan memperhatikan kesediaan tempat dan kemampuan perusahaan.
  • Ketentuan pengupahan dalam situasi pekerja atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaan karena sejumlah alasan yang diatur dalam undang-undang.

4. Fungsi Peraturan Perusahaan dalam Mitigasi Risiko Bisnis

Kepatuhan hukum melalui Peraturan Perusahaan (PP) memberikan tiga keuntungan stategis bagi direksi dan pemilik bisnis:

  • Menjamin keseimbangan antara hak dan kerwajiban pekerja dan pemberi kerja;
  • Memberikan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan;
  • Mengisi kekosongan hukum Operasional: Dalam UU Ketenagakerjaan tidak mengatur hal-hal teknis seperti standar operasional seragam, prosedur izin terlambat, ataupun mekanisme penggunaan fasilitas kantor. Jadi Peraturan Perusahaan ini berfungsi mengisi celah tersebut agar tidak terjadi multitafsir antara manejemen dan karyawan.
  • Kepastian Hukum pengenaan Sanksi: Perusahaan tidak bisa serta-merta memecat atau menghukum karyawan tanpa dasar aturan yang jelas. Peraturan Perusahaan dapat memuat kategori pelanggaran (ringan, sedang, dan berat) seserta sanksinya (surat peringatan 1,2, 3, hingga tindakan disipliner manajemen.
  • Sebagai alat bukti utama di pengadilan Hubungan Industrial apabila terjadi perselisihan hingga ke ranah hukum, peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan menjadi alat bukti tertulis yang kuat di mata haki untuk menilai apakah tindakan perusahaan sudah sesuai koridor hukum atau tidak.

5. Batasan Hukum: Aturan yang tidak boleh dilanggar

Meskipun perusahaan memiliki kebebasan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan tersebut dibatasi oleh asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi).

Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta ayat (3) mengatur masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya.

6. Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak membuat Peraturan Perusahaan (PP)

Berkaitan dengan kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan, terdapat sanksi pengusaha yang melanggar kewajiban. Sanksi tersebut berupa pidana pelanggaran dengan denda sedikitnya Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi ialah (Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja):

  • Kelalaian pengusaha untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) padahal telah memiliki sedikitnya 10 orang pekerja dan tidak memiliki PKB;
  • Memberlakukan PP lebih dari dua tahun dan/atau tidak adanya pembaruan terhadap PP yang telah habis masa berlakunya; atau;
  • Pengusaha tidak memberitahukan, menjelaskan isi dan memberikan naskah PP ke pekerja/buruh.

7. Pengesahan Peraturan Perusahaan

Agar Peraturan Perusahaan (PP) dapat berlaku dan mengikat seluruh organ perusahaan, maka pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan PP kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan ruang lingkup tempat kedudukan perusahaan. Adapun pejabat berwenang yang dimaksud adalah (Pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28/2014):

  • Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
  • Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi
  • Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

 

Kesimpulan:

Peraturan Perusahaan bukan sekedar naskah pemenuhan regulasi melainkan instrument kepatuhan hukum bisnis yang bersifat preventif. Dengan perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang komperhensif dan disahkan secaraa resmi, perusahaan telah melakukan langkah besar untuk melindungi aset, menjaga keharmonisan hubungan kerja, dan mengamankan operasional bisnis dari sengketa Hukum Hubungan Industrial.

 

Daftar Pustaka:

Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

 

 

[1] Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

[2] Pasal 2 ayat (2) Permenaker 28/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama